Polsek Klojen Ringkus Bandar dan Pengepul Togel

ilustrasi pelaku tindak kriminal. (Muhammad Choirul / MalangVoice)

MALANGVOICE – Tim Reskrim Polsek Klojen berhasil meringkus 3 orang terlibat kasus perjudian di Kota Malang. Ketiganya masing-masing Nurhadi Agus Slamet (31), warga Jalan Raya Candi VI, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun; dan Ferry Piusabels (48), warga Jl Kelapa Sawit, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun.

Satu lagi bernama Erwan Nurcahyo (52),warga Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun. Ferry dan Nurhadi merupakan pengepul togel yang selama ini menyetorkan hasil transaksi kepada bandar Erwan Nurcahyo.

Ferry dan Nurhadi, diringkus lebih dulu pada Rabu (16/9) kemarin. Setelah meringkus dua pengepul, akhirnya polisi berhasil mengungkap keterlibatan Erwan yang ternyata sebagai bandar dan dibekuk malam harinya. “Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang judi, dan terancam hukuman lima tahun,” jelas Kapolsek Klojen, Kompol Teguh Priyo Wasono, Kamis (17/9) sore ini.

Ketiga tersangka kasus perjudian, saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Malang Kota. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni kertas rekapan togel, ponsel, dan uang tunai sekitar Rp 1 juta.

Kepada petugas penyidik, Erwan mengaku sudah menjalani bisnis judi togel selama setahun. Selain itu, dia juga melebarkan bisnis ke ranah judi bola.-