MALANGVOICE – Upaya peredaran narkotika berbagai jenis kembali digagalkan Polresta Malang Kota. Terhitung mulai April hingga awal Mei 2026, Satreskoba Polresta Malang Kota mengungkap 32 kasus dengan mengamankan 39 tersangka.
Dari 32 kasus narkoba itu polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar. Yaitu ganja sebanyak 8,9 kilogram, sabu 1,6 kilogram, ekstasi 3 butir, dan pil double L 75.000 butir.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan, barang haram itu direncanakan diedarkan di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.
“Beberapa kasus masih kami kembangkan dan petakan untuk melacak asal muasal darimana narkoba itu didapatkan. Dengan BB yang diamankan, kami bisa mencegah 30 ribu jiwa menggunakan barang terlarang,” katanya, Jumat (8/5).
Seluruh tersangka yang diamankan itu memiliki beragam latar belakang profesi dan usia. Ada yang wiraswasta dan ada juga yang masih mahasiswa.
“Ini artinya, seluruh lapisan masyarakat dan tidak peduli yang masih muda ataupun yang sudah berusia. Semuanya berpotensi untuk dipengaruhi menjadi kurir atau bagian dari peredaran narkoba, dan ini menjadi kewaspadaan yang perlu diantisipasi oleh kita semua,” terangnya.
Kasus paling menonjol terjadi pada pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kilogram di wilayah Junrejo, Kota Batu. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN, seorang pria 37 tahun ini, diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas wilayah.
Dari tangan AN, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 1.018 gram serta 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.
Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali menerima pasokan sabu dengan jumlah masing-masing sekitar satu kilogram untuk diedarkan melalui sistem ranjau.
Kombes Putu menjelasakan pelaku memakai sistem tempel dimana setiap Transaksi tidak bertemu langsung. Narkoba ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan.
“Awalnya dari temuan warga soal bungkusan mencurigakan di perumahan. Kami kembangkan hingga ke titik-titik di Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” bebernya.
Selain itu, Satresnarkoba juga membongkar kasus peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang.
Seorang pria berinisial DR (40) ditangkap dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. Polisi menyebut tersangka berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram yang dikendalikan jaringan di atasnya.
Tidak hanya narkotika, aparat juga mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan. Ribuan botol arak bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masyarakat.
“Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Putu Kholis juga mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat yang telah sigap melaporkan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Di samping itu, kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu-ragu dalam mengambil langkah awal dan memberikan informasi kepada petugas. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat membantu kami dalam penegakan hukum dan mewujudkan cita-cita menjadikan Kota Malang yang semakin aman,” tegasnya.
Untuk para tersangka ekstasi, sabu dan ganja, dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotka dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara tersangka pil double L, dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(der)