Polres Limpahkan Berkas Tersangka Laka PG Kebonagung ke Kejari Kabupaten Malang

Antrian truk tebu di PG Kebonagung. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menerima berkas perkara para tersangka perkara kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung.

Total ada enam tersangka yang berkasnya dilimpahkan dari Polres Malang. Keenam tersangka itu merupakan pejabat PG Kebonagung.

“Keenam tersangka itu merupakan pejabat PG Kebonagung, yakni berinisial HR, LAW, FR yang menjabat sebagai Kabag, IM dan H sebagai Kasi, dan ANC yang menjabat Kasubsi, berkas mereka sudah kami limpahkan ke Kejari,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro.

Baca Juga: Debut Julian Schwarzer Bersama Arema Dapat Pujian Gethuk

Arema Syukuri Hasil Imbang Lawan Persis Solo

Satreskrim Polres Malang juga mendalami kasus kecelakaan kerja yang menewaskan satu tenaga kontrak.

“Kami telah memintai keterangan saksi ahli, dan tinggal penetapan tersangka,” tegasnya.

Wahyu menjelaskan, untuk penetapan tersangka tersebut akan memakan waktu paling lambat bulan depan.

“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, baru menetapkan tersangka, nanti kita jadwalkan secepatnya,” jelasnya.

Sebab, lanjut Wahyu, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya unsur kelalaian pada kasus kecelakaan kerja di PG tersebut.

“Kami menemukan ada kelalaian dan kesalahan, akan ada tersangka dalam waktu dekat,” tandasnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto mengatakan, kasus tersebut saat ini ditangani bidang Pidana Umum (Pidum).

“Sudah dilimpahkan dan ditangani Pidum,” singkatnya.

Kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan, dalam perkara kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung yang mengakibatkan satu orang pekerja kontrak bernama M Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, pada Senin (5/6), lalu.(der)