Polisi Tegaskan Larang Ada Perkumpulan Massa Acara Tahun Baru

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata. (istimewa)

MALANGVOICE – Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata melarang tegas acara perkumpulan massa di malam Tahun Baru 2021.

Leonardus mengatakan pelarangan ini dimaksud untuk pencegahan virus Covid-19 karena Kota Malang masuk zona merah.

“Karena itu kami tekankan, untuk tidak ada yang melakukan perayaan – perayaan atau melakukan perkumpulan massa,” kata Leonardus, Rabu (16/12).

Apabila masih ada yang melakukan kegiatan mengumpulkan massa, Leonardus menegaskan bakal akan dilakukan penindakan hukum.

“Kami bersama dengan Satgas Covid 19 Kota Malang akan turun untuk melakukan penegakan hukum. Apalagi saat ini Kota Malang masuk menjadi zona merah Covid 19, jadi kami tidak bisa main main,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji. Ia mengimbau tempat umum termasuk hotel tidak mengadakan acara pergantian tahun.

“Kami tegaskan kembali bila ada hotel atau kafe yang membuat rencana khusus (saat pergantian tahun baru) mohon ditiadakan,” tandasnya.(der)