Polisi Tak Tahan Pemuda yang Bunuh Begal di Ladang Tebu

ZA saat digelandang di Satreskrim Polres Malang. (Toski D).
ZA saat digelandang di Satreskrim Polres Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung pastikan tidak menahan korban pembegalan sekaligus penusuk begal yang terjadi pada Minggu (8/9) malam di belakang rumah Plt Bupati Malang HM Sanusi.

“Saya sudah putuskan untuk tidak menahan ZA yang masih berstatus pelajar, demi masa depannya. Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Meski tak ditahan, namun, ZA tetap harus menjalani wajib lapor yang waktunya akan diatur di luar jam sekolahnya.

“Kasus ini saya pantau langsung. ZA kami kenakan wajib lapor, untuk jadwalnya kami atur sedemikian rupa agar tidak menganggu sekolahnya,” jelasnya.

Menurut Yade, pihaknya memahami motif tersangka ZA yang terpaksa melakukan penikaman yang menyebabkan matinya orang untuk membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri atau noodweer sebagaimana dalam pasal 49 KUHP adalah HAKIM (bukan penyidik Polri).

“Pembelaan diri ini ada syarat-syaratnya. Antara lain ada serangan lebih dulu dari korban. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Dan itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” ulasnya.

Akan tetapi, lanjut Yade, sesuai dengan kewenangannya polisi hanya bisa melakukan proses penyidikan dan memberkas perbuatan materiil dalam perkara ini dan alat-alat buktinya. Hanya saja, tentu dengan memasukkan fakta-fakta sesuai cerita tersangka dan saksi-saksu di tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana latar belakang diatas.

“Berdasarkan isi berkas perkara yang disajikan penyidik, hakim di pengadilan nanti yang akan memutus apakah perbuatan tersangka masuk kategori pasal 49 KUHP yang merupakan alasan pembenar sehingga bisa saja tersangka dibebaskan oleh Hakim. Jadi kewenangan penuh untuk memutus bersalah apa tidak ada di hakim, kami hanya melakukan penyidikan,” bebernya.

Untuk itu, tambah Yade, penyidik Polres Malang hanya dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan subjektif lainnya. Semoga penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

“Sementara hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah. Sementara untuk 2 orang teman dari begal yang meninggal sudah ditangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(Der/Aka)