Polisi Gunakan Pasal 374 pada Kasus Pungli Oknum Pegawai BPN

Aparat Kepolisian saat menggeledah indekos oknum pegawai BPN.(Miski)
Aparat Kepolisian saat menggeledah indekos oknum pegawai BPN.(Miski)

MALANGVOICE – Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Totok Purwantoro, belum diketahui keberadaannya.

Aparat kepolisian masih marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban praktik Pungutan liar (Pungli).

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengenakan pasal 374 tentang Penggelapan dalam jabatan.

Namun, terkait gratifikasi dan korupsi pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.

“Setelah ada keterangan saksi dan bukti surat-surat serta petunjuk, baru naik ke sidik, dan kami bisa lakukan upaya paksa,” jelasnya.

Baca juga: Oknum Pegawai BPN Lakukan Pungli Hingga Ratusan Juta

Apabila nantinya berkas dan surat-surat dihilangkan, pihaknya akan mengecek salinan dan warkah sertifikat di BPN.

“Kami akan melakukan pemeriksaan semua pihak. Mencari titik terang suatu tindak pidana. Termasuk menyita alat buktinya,” tegas dia.