Polemik Pemanfaatan Sumber Air, Warga Desa Mangliawan Somasi PDAM Kota

Ilustrasi

MALANGVOICE – Warga Desa Mangliawan Kecamatan Pakis melayangkan somasi pada PDAM Kota Malang. Pasalnya, pihak PDAM Kota Malang selama bertahun-tahun menyedot air dari kawasan itu, namun tidak memberi banyak kontribusi ke warga.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangliawan, Rokimin saat dihubungi menyampaikan, pihaknya melayangkan surat somasi ini merupakan tindak lanjut dari aksi serupa yang pernah dilakukan oleh masyarakat Desa Mangliawan pada tahun 2015 lalu.

”Surat somasi itu kami layangkan karena tidak ada tanggapan dari pimpinan di dua daerah (kota dan kabupaten). Walau dua pemerintah daerah tersebut pernah berkonflik dalam pemanfaatan sumber mata air,” ungkapnya.

Dalam surat somasi itu, lanjut Rokimin, dilayangkan beberapa beberapa tuntutan warga. Sebab, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, pihak pemakai air dalam hal inj PDAM Kota Malang harus memberikan kompensasi sebanyak 15 persen dari keuntungan yang didapat pihak pengelola pada masyarakat sekitar mata air.

“Tapi, masyarakat hingga saat ini hanya mendapatkan kompensasi tidak sampai 10 persen,” jelasnya.

Selain itu, tambah Rokimin, dari aspek lingkungan, masyarakat mengklaim bahwa selama ini PDAM Kota Malang terindikasi tidak memiliki izin AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan). Sebab, sejak tahun 1982 silam, PDAM Kota Malang telah memanfaatkan sumber mata air tersebut, akan tetapi tidak pernah melakukan upaya konservasi guna menjaga kelestarian di lingkungan sekitar sumber.

“Mereka sama sekali tidak pernah melakukan pengerukan, perawatan sumber, ataupun upaya lain yang bertujuan untuk melestasikan sumber Wendit. Hal ini, jelas menimbulkan persoalan sedimentasi atau pendangkalan yang sudah sangat parah, apalagi sungai dari mata air itu sehari-harinya digunakan warga untuk beraktivitas,” pungkasnya.

Perlu diketahui, surat somasi tersebut dilayangkan pada PDAM Kota Malang, dan ditembuskan ke Gubernur Jawa Timur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Gubernur Jawa Timur, hingga ke tingkat Presiden Joko Widodo.(Hmz/Aka)