Petani Bisa Dapat Potongan Keringanan Pajak di BP2D Pemkot Malang

Kepala BP2D Pemkot Malang, Ir Ade Herawanto MT di ruangannya. (istimewa)
Kepala BP2D Pemkot Malang, Ir Ade Herawanto MT di ruangannya. (istimewa)

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pemkot Malang memberi keringanan bagi petani dalam membayar pajak.

Keringanan itu termasuk pelayanan mendukung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Pemkot Malang, Dwi Cahyo TY, menyatakan, keringanan didapat bisa sampai 50 persen.

“Potongan pokok dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian,” kata Dwi mewakili Kepala BP2D Pemkot Malang, Ir Ade Herawanto MT.

Untuk memudahkan petani, BP2D mengimbau agar berkoordinasi dengan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) agar potongan yang diberikan bisa tepat sasaran.

Hal ini juga sekaligus menjaga lahan pertanian agar semakin tak tergerus dengan alih fungsi menjadi area pemukiman.

“Jangan sampai di lapangan, ngakunya petani, tapi lahannya sudah dimiliki pengembang yang akan dibangun,” jelasnya. (Der/Ulm)