Pesta Pernikahan Pinggir Jalan Bikin Macet, Warga Sambat ke Sutiaji

Keluhan pengendara di akun media sosial

MALANGVOICE – Tak sedikit masyarakat Kota Malang yang memakai sebagian badan jalan untuk pernikahan. Kondisi itu kerap menimbulkan kemacetan karena arus lalu lintas kendaraan terganggu.

Hal serupa, juga dialami oleh masyarakat daerah Pasar Kebalen. Salah satu pengendara kemudian mengunggah keluhan kemacetan akibat pesta pernikahan tersebut ke media sosial.

“Tolonglah pak @sutiaj1, yang seperti ini dirapikan. Nikahan tutup jalan di hari Senin pagi. Mana ini jalan utama karena Pasar Kebalen masih tutup. Lokasi jalan Kebalen Wetan. Sejak Sabtu pagi sudah begini pak, pls retweet.. makasih,” tulis akun @ntyhz sembari mengunggah foto kemacetan. Senin (7/1), pagi.

Ia pun juga menyayangkan tidak adanya personil yang diturunkan berjaga mengatur lalu lintas menjadi satu arah. Bahkan, kemacetan sudah terjadi sejak tenda berdiri pada hari Sabtu lalu.

Netizen pun ramai-ramai turut berkomentar. Tak sedikit yang meminta agar salah satu sumber kemacetan ini dapat ditinjau dan diatur kembali oleh Pemerintah Kota Malang.

“Kebiasaan orang2 iki, due gawe ora eroh aturan, dpikir dalan e iki dbangun gae duit e de’e, mending dibuat perda aja ngatur msalah iki, wes macet tambah macet ora karuan,” tulis akun @teddykusumaw

Tak berselang lama, lewat akun barunya Wali Kota Malang @sutiaji1964. Sutiaji langsung merespon dengan tanggap. “Enggeh, saya koordinasikan,” tegasnya.

Perlu diketahui, Sutiaji juga tengah merancang skenario rekayasa lalu lintas. Untuk mengontrol arus kemacetan. Di antaranya dengan mengarahakan kegiatan-kegiatan ke suatu ruang terbuka. Misal lapangan, bukan lagi jalan. Mengingat macet menjadi PR besar Pemerintah Kota Malang yang ingin lekas diselesaikan bersamaan dengan peristiwa banjir di musim penghujan ini.

Padahal, sudah jelas apabila pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Mengenai hal ini sudah diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”).(Hmz/Aka)