Perumda Tirta Kanjuruhan Tempuh Jalur Hukum, Bebaskan Tunggakan Tugu Tirta Rp1 M dengan Syarat

Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Pemanfaatan mata air Sumberpitu, di wilayah Desa Duwetkrajan, Kecamatan Tumpang, oleh Perumda Tugu Tirta (d/h PDAM Kota Malang) berbuntut jalur hukum.

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan melakukan langkah hukum karena Tugu Tirta sebagai pihak yang memanfaatkan mata air tersebut ternyata hingga saat ini belum membayar kewajibannya kepada Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan H Syamsul Hadi mengatakan, perjanjian kerja sama (PKS) Perumda Tugu Tirta dengan Perumda Tirta Kanjuruhan berakhir pada November 2021 lalu. Hanya saja, hingga saat ini Tugu Tirta belum memenuhi kewajiban membayar pemanfaatan mata air Sumberpitu itu.

Baca juga:
UIN Malang Segera Punya Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker
Wali Kota Malang Minta Perkuat Kolaborasi dan Sinergi Dalam Pengarusutamaan Gender
POSSI Kabupaten Malang Sumbang Tiga Medali Pertama di POPDA XIII 2022

“Dalam klausul PKS itu, Tugu Tirta selain harus membayar kewajiban dalam pemanfaatan mata air Sumberpitu kepada Tirta Kanjuruhan, juga harus membayar pajak yang hingga sekarang belum dibayarkan,” ucapnya kepada awak media, Rabu (9/11).

“Untuk itu, kami (Perumda Tirta Kanjuruhan) melakukan langkah hukum, dan dikuasakan kepada pengacara, kami masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim),” tambahnya.

Menurut Syamsul, biaya pemanfaatan mata air Sumberpitu itu digunakan untuk operasional dan pemeliharaan. Selain itu, berdasarkan PKS antara Perumda Tugu Tirta dan Perumda Tirta Kanjuruhan, pada 9 November 2021 lalu, harga air yang harus dibayar Perumda Tugu Tirta sebesar Rp610 per meter kubik (m3), dalam satu tahun terakhir ini belum dibayar.

“Padahal Tugu Tirta yang memnfaatkan air Sumberpitu kemudian menjual kepada masyarakat atau pelanggan dengan harga tinggi. Karena tidak menemukan solusi, maka kami melakukan upaya hukum, dan sudah mendapatkan dukungan dari Bupati Malang,” jelasnya.

Baca juga:
Andreas Sampaikan Pesan untuk Umat Hindu di Upacara Ngenteg Linggih
Diguyur Hujan Deras, Pohon Setinggi 20 Meter Tumbang
KPU Kabupaten Malang Estimasikan Anggaran Pilkada 2024 Telan Rp150 M

Akibat kewajiban yang belum dibayar oleh Tugu Tirta tersebut, lanjut Syamsul, membuat Tirta Kanjuruhan harus menanggung biaya operasional pengambilan air.

“Seharusnya sejak ditandatangani PKS itu, pembayaran air sudah harus dilakukan sesuai perjanjian,tapi nyatanya hingga saat ini belum ada itikad baik untuk membayar kewajibannya pada kami,” terangnya.

Syamsul menjelaskan, tunggakan Tugu Tirta yang harus dibayarkan ke Tirta Kanjuruhan mencapai Rp1 miliar lebih. Jika memang Tugu Tirta tidak mampu membayar tunggakan, sebaiknya menulis surat permohonan kepada Tirta Kanjuruhan, yang nantinya kita bebaskan.

“Setelah kita bebaskan, maka Tugu Tirta tidak boleh menjual air yang diambil dari mata air Sumberpitu ke pelanggan mereka. Itu konsekuensinya jika dibebaskan dari pembayaran tunggakan,” tegasnya.

Baca juga:
Dua BTS di Kabupaten Malang Didenda Rp30 Juta Gara-gara Ini
Bakso Bakar D77 Kaya Bumbu Rempah, Kane Lop!
Pelanggan Perumda Tugu Tirta Kota Malang Keluhkan Distribusi Air Tak Lancar

Lebih lanjut Syamsul menegaskan, dalam PKS pengambilan air dari Sumberpitu yang ditandatangani antara Dirut Tirta Kanjuruhan dan Dirut Tugu Tirta itu merupakan kerjasama Bisnis to Bisnis (B ToB) bukan Government to Government (G To G). Karena itu penyelesaian tunggakan pembayaran pengambilan air dari Sumberpitu harus dibayarkan ke Tirta Kanjuruhan.

“Sampai hari ini, Dirut Tugu Tirta tidak pernah menandatangani PKS perpanjangan kontrak. Untuk itu, kami melakukan legal audit terkait persoalan tersebut, dan Tugu Tirta belum ada tanda-tanda untuk menyelesaikannya,” tukasnya.(end)