Dua BTS di Kabupaten Malang Didenda Rp30 Juta Gara-gara Ini

Suasana jalannya sidang Tipiring di Satpol-PP Kabupaten Malang. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Satpol-PP Kabupaten Malang menggelar sidang tipiring atas dua tower Base Transceiver Station (BTS) tidak berizin.

Dua tower BTS tersebut masing-masing milik PT Inti Bangun Sejahtera yang terpasang di Desa Baturetno, Dampit, dan milik PT Daya Mitra di Desa Kedungpedaringan, Kepanjen

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang l, Rudiono mengatakan, proses perijinan tower sebenarnya sudah berjalan. Hanya saja, dokumen perijinan towernya yang memang belum dikantongi secara utuh.

Baca Juga:
Pelanggan Perumda Tugu Tirta Kota Malang Keluhkan Distribusi Air Tak Lancar
Bulan November Meriah, Kota Batu Dibanjiri Beragam Event Perayaan
Konsultan Asing Beri Saran Arema Percepat Pemulihan Pasca-tragedi Kanjuruhan

“Prosedur perijinan memang sudah melalui tingkat dari dasar, ijin ke lingkungan atau warga, desa, kecamatan nanti ke Dinas Penanaman Modal PTSP dan Dinas Cipta Karya. Tapi masih proses dan belum rampung semua,” ucapnya, saat ditemui usai sidang, Selasa (8/11).

Apalagi, lanjut Rudi, salah satu tower BTS tersebut telah berdiri sejak tahun 2020 lalu, sehingga dalam hal ini pihaknya tidak dapat memberi toleransi.

“Dua tower itu proses perijinannya belum rampung itu, tapi sudah berdiri. Mungkin ada peralihan dari pengurusan IMB menjadi OSS. Tetap tidak ada toleransi,” jelasnya.

Sebelum disidang, kedua pemilik tower mendapat peringatan sesuai prosedur, mulai dari penerbitan berita acara kesanggupan soal perijinan, teguran pertama hingga ketiga, peringatan pertama sampai ketiga hingga pemanggilan untuk sidang.

“Pemanggilan itu berdasarkan keluhan warga, namun sesuai SOP kita juga harus sidak ke lapangan, setelah itu pemanggilan, lalu dinaikkan ke persidangan hingga 3 kali. Kalau masih sama, akan dilakukan tindakan lanjut atau pembongkaran,” terangnya.

Atas pelanggaran tersebut, hakim memutuskan kedua pemilik tower masing-masing didenda Rp30 juta. Selanjutnya, Satpol PP akan terus memantau perkembangannya, terutama untuk kelengkapan perizinan.

Selain dua pemilik tower BTS, saat itu juga dilakukan persidangan kepada pemilik papan reklame tak berizin milik PT Blue Ocean yang terpasang di sekitar wilayah Bululawang.

“Kalau yang reklame, dendanya dikenakan Rp 1 juta. Kalau yang reklame ini putusannya dilakukan sepihak, karena yang bersangkutan sedang ada di Pasuruan,” pungkasnya.(end)