Perda Tak Dipakai, BPBD Batu Khawatir Banyak Bencana

Longsornya satu unit rumah akibat pembangunan yang tidak mengindahkan bantaran sungai
Longsornya satu unit rumah akibat pembangunan yang tidak mengindahkan bantaran sungai (fathul)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Batu punya Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan bencana yang mewajibkan setiap pembangunan yang berpotensi membahayakan harus mendapat izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sayangnya, Perda yang ditetapkan pada 2015 itu belum ditaati pengembang pembangunan. Kepala BPBD, Sasmito, pihaknya menyayangkan ketidaktaatan pemilik bangunan yang mengakibatkan kerawanan baru.”Prinsipnya memang bukan ranah kami langsung karena soal perizinan sudah dilayani satu atap di Badan Penanaman Modal (BPM),” ujar Sasmito, kepada MVoice.

Menurutnya, pemilik bangunan sebelum melakukan aktivitasnya harus memahami terlebih dahulu tahapan-tahapan membangun. Ketika BPBD melaksanakan pemeriksaan terkait kerawanannya, maka bisa dipastikan aspek keamanan bangunan.

“Kami hanya memberi rekomendasi bahwa pembangunan bisa dilanjutkan dan tidak berbahaya. Karena selama ini banyak bencana yang disebabkan pembangunan yang semrawut, misalnya longsor dan banjir,” imbuhnya.

Namun saat ini, pihaknya akan tetap bekerja jika ada bencana. Karena tugas dan tanggung jawab BPBD memang untuk penanggulangan. Tidak peduli ada izin atau tidak, kalau ada bencana maka pihaknya akan membantu.

“Sebenarnya banyak aturan yang mengatur hal ini, misalnya Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan, red) juga kan perizinan yang hubungannya sama lingkungan. Ke depan mungkin ada aturan yang lebih represif sehingga pembangunan tidak ngawur,” tandasnya.