Penyewa Ruko di Stadion Kanjuruhan Dapat Dispensasi, Asal…

MALANGVOICE – Sejumlah pedagang dan pelaku usaha di areal Stadion Kanjuruhan diperbolehkan menempati rukonya untuk kembali berjualan.

Meski demikian ada syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha tersebut, yakni tetap menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Nazarrudin Hasan mengatakan, penerapan Prokes ketat tetap harus dilakukan, meski wilayah aglomerasi Malang Raya, termasuk Kabupaten Malang sudah turun menjadi level 3.

“Ya kan harus tetap patuh prokes sesuai dengan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri), kan sudah ada batasannya,” ucap Nazar, Senin (13/9).

Menurut Nazar, selama pandemi Covid-19, dan pemberlakuan PPKM, dirinya belum bisa memberikan dispensasi untuk pembayaran sewa ruko tersebut.

“Ya silakan bersurat ke Bupati (minta dispensasi), nanti kan disposisinya ke kami. Tapi kalau PKL yang berjualan di depan gerbang itu, bukan ranah kami (Dispora),” jelasnya.

Sedangkan saat ini, lanjut Nazar, ada beberapa kelompok-kelompok yang sudah diperbolehkan memanfaatkan fasilitas di Stadion Kanjuruhan.

“Ada beberapa kelompok yang sudah terjadwal menggunakan fasilitas olahraga. Seperti lintasan sepatu roda, atau fasilitas olahraga lain,” terangnya.(end)

Berita Terkini

Arikel Terkait