Penulis Status Penghina KH Maimun Zubair Tak Jadi Tersangka dan Dipulangkan

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Fulvian Daffa Umarela (20) tak dijadikan tersangka atas ulahnya menghina KH Maimun Zubair di Facebook. Ia bahkan dipulangkan dari Polres Malang Kota.

Bebasnya pemuda asal Donomulyo, Kabupaten Malang ini dikarenakan laporan terkait kasus penghinaan itu sudah dicabut pada Sabtu (10/9) malam.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya, menjelaskan, sebelum ada pencabutan laporan dari pihak NU yang merasa dirugikan, ada mediasi dari kedua pihak yang difasilitasi polisi. Hasilnya ada beberapa hal yang menjadi dasar pencabutan laporan.

“Pertama karena usia terlapor masih muda, sudah membuat pernyataan permintaan maaf, serta terlapor harus meminta maaf ke keluarga KH Maimun Zubair di Rembang dan bersedia belajar agama,” kata Komang, Minggu (11/8).

Komang menjelaskan, ada fakta lain dari pencabutan laporan Daffa, yakni rekam medis yang menunjukkan bahwa ada gangguan kepada yang bersangkutan. Daffa didiagnosa mengalami masalah psikis.

“Itu berdasar keterangan keluarga ada pemeriksaan kepada Daffa pada Januari lalu. Memang ada masalah psikis. Waktu diperiksa sempat menangis dan baru tahu perbuatannya bisa memecah belah dua organisasi Islam,” ujarnya.

Meski begitu, aktivitas Daffa di media sosial akan lebih diperhatikan dan menjadi jaminan orangtuanya. Apabila kejadian ini diulangi lagi, Komang menegaskan pasti akan diproses sesuai hukum.(Der/Aka)