Pengembangan Desa Wisata Terganjal Lambannya Pengurusan PBG

Pembangunan infrastruktur penunjang desa wisata terhambat lantaran sulitnya perizinan PBG. (MVoice/M. Noerhadi)

MALANGVOICE – Legalitas pendirian bangunan gedung yang sebelumnya berdasarkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB), kini dihapus dan berganti menggunakan persetujuan bangunan gedung (PBG). Perubahan kebijakan itu menimbulkan ganjalan dalam pendirian bangunan gedung di Kota Batu.

Seperti yang disampaikan Ketua Forum Desa Wisata (Fordewi) Kota Batu, Mochammad Dadi. Dadi menyebutkan, seluruh pengelola desa wisata di Kota Batu kesulitan membangun infrastruktur penunjang. Pembangunan gedung itu dimaksudkan untuk pengembangan desa wisata.

“Kesulitan kawan-kawan desa wisata saat mengurus perizinan mendirikan bangunan yang sekarang diganti jadi PBG. Sampai sekarang proses itu belum selesai,” ujar Dadi.

Baca juga:
MMD ‘Dendangkan’ Alat-alat Musik Nusantara Rayakan Hari Musik Nasional

Ribuan Bibit Kopi Arabika Ditanam di Dusun Brau

Kantor Imigrasi Malang Buka Pameran Keimigrasian di Malang City Expo 2023

Korban Robot Trading Wahyu Kenzo Ingin Uangnya Kembali

Dadi menuturkan, kendala itu pernah disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Dari keterangan yang ia dapat dari dinas, terhambatnya proses perizinan bangunan gedung lantaran pendaftaran melalui sistem online sering error.

“Persoalan semacam itu semestinya ada solusi agar tidak menghambat pengembangan desa wisata. Kalau tidak jalan pastinya pemberdayaan masyarakat tidak bisa terwujud. Padahal, tiap desa dituntut menjadi desa mandiri melalui pengembangan potensi wilayahnya,” papar dia.

Sementara itu, Analis Kebijakan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Bhaswara mengatakan bahwa terkait PBG secara prosedur sudah berjalan sebagaimana yang telah diatur. Namun terkait kendala dan hambatan pihaknya tidak bisa menjelaskan mengingat kewenangan berada pada dinas teknis dalam hal ini adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

“Terkait PBG secara prosedur sudah berjalan sebagaimana yang telah diatur dalam aturan dari pusat melalui SIMBG. Namun terkait kendala dan hambatan kami tidak bisa menjelaskan mengingat kewenangan berada pada dinas teknis. Jika melihat dari sistem DPMPTSP bisa melanjutkan sepanjang verifikasi dan validasi di sistem sudah masuk di dinas kami untuk di tandatangani,” terangnya.

Baca juga:
Perubahan Perda RTRW Mengambang, 45 Perizinan untuk Aktivitas Usaha di Kota Batu Tersendat

Luar Biasa, Nilai Investasi Kota Batu Rp4,3 Triliun

Sektor Properti Kategori 10 Besar Berkontribusi Tingkatkan PDRB Jatim

Menanggapi permasalah tersebut, Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto bahwa terkati pengajuan penerbitan PBG sudah tidak ada masalah atau sudah bisa dijalankan. Lamanya pengajuan penerbitan PBG juga karena bukan Perda PBG yang masih akan dibahas tahun ini. Apalagi ada 150 pengajuan PBG di DPKPP Kota Batu.

“Penerbitan PBG saat ini sudah tidak ada masalah. Kami pastikan pemohon yang sudah mengajukan penerbitan PBG masih dalam proses dan tinggal menunggu giliran untuk dihubungi operator secara online. Kami akui jika terlambatnya proses penerbitan PBG karena kadang program SIMBG nya yang sering error dan ini jadi masalah seluruh daerah di Jatim,” pungkasnya.(der)