Luar Biasa, Nilai Investasi Kota Batu Rp4,3 Triliun

Sektor UMKM berkontribusi mendorong iklim investasi di Kota Batu. Nilai investasi yang masuk ke Kota Batu mencapai Rp4,3 triliun pada tahun 2022. (MVoice/M. Noerhadi)

MALANGVOICE– Penanaman modal di Kota Batu mayoritas didominasi investor dalam negeri. Nilainya pun terus mengalami peningkatan setiap tahun. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu mengklaim nilai investasi yang masuk mencapai Rp4,3 triliun pada 2022.

Tingginya investasi tak lepas dari pengajuan perizinan. Sejak 2018-2022 sebanyak 19.482 perizinan yang masuk ke Kota Batu. Pada 2018, nilai investasi yang masuk sebesar Rp393,7 miliar. Nilainya bertambah menjadi Rp1,8 miliar pada 2019. Namun di tahun 2020 merosot menjadi Rp928,4 miliar imbas pandemi. Selanjutnya tahun 2021 kembali meningkat Rp3,1 triliun.

Kepala DPMPTSP Kota Batu, Muji Leksono menjelaskan, ada dua kategori perizinan yang berkontribusi mendorong investasi Kota Batu, yakni izin usaha mikro dan kecil (IUMK). Meliputi perdagangan dan jasa, tanaman pangan, penginapan dan tempat makan kecil dan lainnya mencapai sejumlah 2.000 investor. Kemudian non IUMK seperti pariwisata terdiri dari perhotelan, tempat wisata, restoran, kafe dan lainnya sejumlah 1.500 investor.

Baca juga:
Hasil Laboratorium Keluar, Ini Penyebab Ratusan Mahasiswa UB Keracunan

Semarakkan Musda V Muhammadiyah-Aisyiyah, Pelajar TK ABA se Kota Batu Pentaskan Kesenian Tradisi

Target Mundur, Pemkab Ajukan Penambahan Exit Tol ke Arah Malang Selatan

Pemkot Malang Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri

“Sementara ini yang masuk hanya dari modal dalam negeri. Belum ada modal asing yang masuk,” terangnya.

Lebih lanjut Muji menerangkan, dengan banyaknya investasi yang masuk, akan mendorong percepatan pemulihan perekonomian di Kota Batu pasca pandemi.

“Agar investasi yang masuk tidak memberatkan dan saling menguntungkan investor dan masyarakat, kami telah menyiapkan Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tutur dia.

Adanya payung hukum tersebut, membuat investor menanamkan investasi di Kota Batu akan lebih merasa aman. Begitu juga bagi mayarakat Kota Batu agar dirumahnya sendiri tidak hanya menjadi menjadi penonton.

“Untuk Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah dilakukan pengesahan untuk keamanan investor. Sebaliknya untuk memberikan keamanan bagi warga Kota Batu juga telah dilakukan pembahasan Perda Ketenagakerjaan,” jelas Muji.

Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut untuk menyederhanakan birokrasi perizinan berusaha dan penyesuaian konsep ketenagakerjaan dengan relevansi perkembangan zaman saat ini. Sementara, dalam Perda Ketenagakerjaan, nantinya investor dan pemerintah daerah wajib memberikan pelatihan bagi pekerja untuk peningkatan SDM. Selain itu juga wajib memprioritaskan warga Kota Batu sebagai bagian perusahaan tersebut.

“Lewat payung hukum tersebut, pemda ingin investasi yang masuk tidak berakhir dengan adanya perselisihan, kecurigaan dan saling menghambat untuk pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat antara investor dan masyarakat untuk Kota Batu,” pungkas Muji.(end)