MALANGVOICE– Pengadilan Tipikor Surabaya mengetuk palu vonis kepada dua terdakwa bernama Ali Fathur Rohman (AFR) dan Juma’ali. Keduanya ditetapkan atas perkara penyelewengan pajak daerah bea perolehan hak atas dan bangunan serta pajak bumi bangunan (BPHTB-PBB) tahun 2020.
Keduanya bersekongkol mengelabui pemungutan perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Jatim potensi kerugian negara atas perkara penyelewengan pajak daerah mencapai Rp1,084 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Marper Pandiangan menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara dua tahun kepada AFR. Sementara Juma’ali divonis 1,5 tahun hukuman pidana penjara. Serta kedua terdakwa itu dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Kasi Intelejen Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian menuturkan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
“Majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair. Tidak terbukti bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatir pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor,” terang Januar.
Baca juga:
Diduga Motif Asmara, Pria Tewas Ditusuk di Jembatan Araya
Memasuki Kemarau, Belasan Desa di Kabupaten Malang Terancam Kekeringan
Perkara Penyimpangan Pajak Daerah 2020, Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Bakal Digelar 5 April
Januar menuturkan, agenda pembacaan putusan digelar Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Mei lalu. Ia menambahkan, JPU Kejari Batu maupun penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis yang ditetapkan majelis hakim.
“Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa/penasehat hukum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari,” imbuh dia.
Perkara dugaan penyelewengan pajak daerah tersebut diusut Kejari Kota Batu sejak 2021 lalu. AFR dan Juma’ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batu pada 8 September 2022 lalu.
Keduanya bersekongkol mengelabui pemungutan BPHTB-PBB tahun 2020. Sebagai Staf Analisis Pajak, AFR dapat mengendalikan pengoperasian sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP). Sehingga dapat mengubah kelas serta menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP), membuat nomor objek pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB tidak sesuai ketentuan.
Pemungutan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang. AFR menurunkan BPHTB setelah menerima suap yang diberikan tersangka Juma’ali selaku makelar tanah untuk mendapatkan keuntungan.
“AFR menurunkan BPHTB setelah menerima suap yang diberikan tersangka J selaku makelar tanah untuk mendapatkan keuntungan. AFR mengubah kelas objek pajak pada NJOP, membuat nomor objek pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB tidak sesuai ketentuan,” ungkap Januar.(der)