Penempatan PKL Alun-alun Batu Bukan Wewenang Satpol PP

Robiq Yunianto (fathul)
Robiq Yunianto (fathul)

MALANGVOICE – Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Kota Batu, Robiq Yunianto, menyatakan, pihaknya tetap menerima keluhan-keluhan pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun yang datang ke pihaknya untuk mengadukan nasibnya.

Namun dia menegaskan, kalau hanya Satpol PP yang dikejar, tentu tidak akan mencapai jalan keluar yang memuaskan. “Satpol PP saja bukan solusi,” ungkapnya kepada MVoice, saat ditemui di Block Office, beberapa menit lalu.

Tugas Satpol PP, lanjutnya, hanya melaksanakan perintah penegakan Perda dari dinas terkait, sehingga perlu sinergi dengan dinas terkait guna mencari solusi yang bisa memenuhi semua kepentingan.

“Lha mereka kita usir untuk tidak boleh jualan, terus gimana? Permintaan mereka juga fair, kalau gak boleh jualan di sana, terus bolehnya dimana?” imbuhnya.

Robiq menyarankan agar Diskoperindag sebagai Pembina PKL segera mencari solusi yang tepat. Karena selama ini Satpol PP yang selalu berhadapan dengan PKL. Sehingga yang dicari PKL adalah Satpol PP.

“Kemarin batas waktu dua minggu yang kita beri ke PKL kan masih belum. Jadi kami akan koordinasi supaya nanti cepat dapat berjualan lagi,” tandasnya.