Pencairan DD Tahap III Tunggu PAK di APBD Kabupaten Malang

Ilustrasi. (Anja)

MALANGVOIVE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang memprediksi pencairan Dana Desa (DD) tahap III di akhir bulan Oktober 2022.

“Sekarang masih di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sudah dalam tahap persetujuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim),” ucap Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto, saat ditemui awak media, Kamis (19/10).

Menurut Eko, pencarian DD saat ini sudah 80 persen. Untuk tahap I 40 persen, dan tahap kedua 40 persen, sedangkan untuk tahap III 20 persen masih dalam tahapan persetujuan Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Pusamania Dukung Rembuk Nasional, Tommy: Fokus Tragedi Kanjuruhan
Aksi Aremania Turun ke Jalan, Pakai Serba Hitam dan Gotong Keranda “RIP Hati Nurani”
Aksi Aremania Turun ke Jalan, Pakai Serba Hitam dan Gotong Keranda “RIP Hati Nurani”

“DD yang 40 (persen) sudah terealisasi. Sisanya setelah ini juga akan tersalurkan, sambil menunggu PAK perubahan ini nanti,” jelasnya.

Eko menjelaskan, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dana dari APBD Kabupaten Malang, sedangkan untuk DD itu berasal dari pemerintah pusat

“Jadi Alokasi Dana Desa (ADD) itu dari Pemkab Malang, kalau DD itu dari pusat. Nah yang kemarin cair itu DD tahap ke dua, kalau DD penyalurannya beda lagi 40, 40, 20 (persen). Sedangkan Kalau ADD 40, 60 (persen),” terangnya.

Baca juga: Alternatif Promosi Selain Iklan, Merchandise Jadi Solusi
Kenali Gejala Ginjal Pada Anak, Obat Jenis ini Dilarang Beredar

Lebih lanjut, Eko menerangkan, cepat atau lambatnya pencairan DD juga bergantung pada Pemerintah Desa untuk melakukan melakukan PAK Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

“Jadi cepat atau tidaknya nanti tergantung PAK perubahan APBDes di desa,” tegasnya.

Jika sudah melakukan PAK-APBDesa, lanjut Eko, para perangkat maupun Pemerintah Desa terkait di minta untuk segera mengajukan pencairan DD, melalui aplikasi Siskeudes atau Sistem Keuangan Desa, yang sudah disediakan oleh pemerintah.

“Kalau itu cepat, ya monggo (silakan segera mengajukan). Setelah masuk ke aplikasi Siskeudes untuk mengajukan pencairan, nanti langsung kita transfer,” pungkasnya.(end)