Penangkapan Kawanan Pengedar, Sabu-sabu Dijual Mulai Rp 200 Ribu/Klip

MALANGVOICE – Enam kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, 4 Januari lalu, ternyata memiliki peran masing-masing.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, mengatakan, dari hasil penyamaran anggota unit Sat Reskoba Polres Malang Kota, diketahui, yang menjadi gembong ternyata Ruspandi.

Ruspandi tertangkap di rumahnya, di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, setelah diperoleh informasi dari beberapa rekannya yang tertangkap lebih dahulu.

Di hadapan polisi, Ruspandi menjual sabu-sabu mulai dari Rp 200 ribu. “Paling murah pelaku menjual seharga itu dan saat kawanan itu ditangkap masih ada sekitar 4,5 gram yang belum dijual,” kata Nunung.

Ruspandi membayar anak buahnya, Heru, Toni, Iswahyudi, M Yunus, dan Sandi Iswanto, aebesar Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi.

Kini semuanya mendekam di dalam dinginnya sel tahanan. “Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan dari kasus itu,” tegas Nunung.