Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang mudik lebaran Idulfitri 2024.

Layanan penitipan kendaraan dan barang ini bisa dimanfaatkan masyarakat mulai 6 April 2024 sampai setelah lebaran.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, penitipan kendaraan berada di tiap Polsek jajaran dan Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga: Pengukuhan FKDM, Pj Wali Kota Malang Harapkan Bantu Cegah Konflik Sejak Dini

Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman, Wahyu Hidayat Imbau Masyarakat Belanja Secukupnya

“Fasilitas ini gratis, jadi silakan kendaraan yang ditinggal mudik bisa dititipkan di lokasi yang tersedia. Kami juga siapkan CCTV untuk memantau kendaraan yang dititipkan,” kata Budi Hermanto.

Selain di kantor polisi, Polresta Malang Kota juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Malang dan jajaran Kodim 083 apabila lokasi parkir yang tersedia kurang memadahi.

“Kami sudah koordinasi agar dapat meminjamkan halamannya, sebagai area parkir penitipan kendaraan pemudik,” lanjutnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah kelengkapan surat kendaraan serta identitas diri. Hal itu juga memudahkan masyarakat untuk mengambil kembali kendaraannya setelah pulang mudik.

“Bagi masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya, bisa disampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas atau datang langsung ke lokasi. Untuk persyaratannya, yaitu membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri (KTP/SIM),” lanjutnya.

Buher juga mengimbau masyarakat yang mudik ke luar kota bisa melapor ke petugas seperti Polisi RW dan Bhabinkamtibmas agar ada pengamanan di rumah kosong.

“Kami akan tingkatkan patroli di pemukiman yang banyak ditinggal pemudik. Harapannya pemudik bisa tenang dan nyaman saat dalam perjalanan hingga sampai ke lokasi tujuan,” harapnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait