Pemkot Malang Wajibkan Toko Modern Jual Produk UMKM

Wali Kota Malang Sutiaji audiensi dengan Pimpinan PT Indomarco Prismatama di Balai Kota Malang, Senin (23/9). (Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang Sutiaji audiensi dengan Pimpinan PT Indomarco Prismatama di Balai Kota Malang, Senin (23/9). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang bakal teken nota kesepahaman dengan pengelolaan toko retail modern. Isinya mewajibkan toko retail modern menjual produk UMKM Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, rencana kerja sama ini juga agar produk UMKM Kota Malang bisa dipasarkan di berbagai gerai toko retail modern yang ada di Kota Malang maupun yang tersebar di daerah lainnya.

“Produk UMKM masuk ke toko modern adalah salah satu bentuk komitmen kami agar kontiunitas produksi dan penjualannya bisa terfasilitasi dengan baik,” kata Sutiaji di ruang rapat Wali Kota Malang, Senin (23/9).

Ia melanjutkan, memasukkan produk UMKM ke gerai toko retail modern saja tidak cukup. Harus ada sistem yang dibangun agar para pelaku UMKM tidak kesulitan, khususnya dalam hal pembayaran. Produk UMKM terlebih dahulu akan dibeli oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Malang. Produk tersebut, akan diverifikasi oleh pemerintah khususnya terkait dengan kualitas, kuantitas dan kontiunitas dari pelaku usaha.

“Ini perlu dilakukan, karena toko modern tidak mungkin langsung membayar cash kepada pelaku usaha. Sedangkan, para pelaku UMKM butuh modalnya kembali agar bisa berproduksi kembali. Karena itu BUMD kita akan membeli produk mereka, kita branding dengan baik sehingga laku di pasaran,” bebernya.

Inisiai MoU, lanjut dia, terutama dengan PT Indomarco Prismatama ini merupakan langkah awal agar UMKM Kota Malang bisa naik pangkat. Sehingga bisa berkembang dari waktu ke waktu.

“UMKM naik pangkat itu yakni usaha mikro bisa naik jadi usaha kecil, dan seterusnya,” sambung dia.

Alumnus IAIN Malang ini juga berpesan kepada PT Indomarco Prismatama agar berpegang teguh upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang digencarkan khususnya terkait dengan toko retail modern.

“Pemkot Malang juga berkomitmen, jika ada pelanggaran maka harus siap dengan konsekuensinya. Kami tidak ingin tebang pilih, karena Perda kami sudah konsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Perdagangan. Itu sudah disepakati dan harus dilaksanakan,” tegas pria juga Politisi Demokrat ini

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menambahkan, nantinya setiap toko modern yang buka di Kota Malang harus bermitra dengan setidaknya satu UMKM. Terkait produk yang dimasukkan nantinya, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM serta pihak yang terkait dengan hal ini.

“Toko modern juga akan memberikan CSR kepada UMKM yang meliputi bagaimana pelatihan terkait produksi, quality control, manajemen keuangan dan sebagainya. Hal itu nanti kita akan draft dengan pihak pengelola toko modern,” kata Erik.(Der/Aka)