Pemkot Malang Tindak Tegas 35 Pelanggar Perda

MALANGVOICE – Pemkot Malang terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Buktinya, pada Rabu (21/10) kemarin, sebanyak 35 pelanggar Perda disidang di Pengadilan Negeri Malang.

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu diikuti satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekertaris Daerah Kota Malang.

Sidang itu merupakan kelanjutan operasi penertiban Satpol PP di wilayah Kota Malang dengan pelanggaran yang berbeda-beda. Berdasarkan surat dari Satpol PP Kota Malang, Nomor: 180/35.73.50/2015. Kepala Satpol PP, Agoes Edy Poetranto, menyampaikan, 35 perkara dalam sidang Tipiring dikenai sanksi denda total Rp. 8.650.000- dan 6 (enam) pelanggar verstek.

Berikut beberapa jenis pelanggaran Perda tersebut:
– 6 (enam) pelanggaran Perda No 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame
– 13 (tiga belas) pelanggaran Perda No 2 Tahun 2012 Ijin tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan
– 8 (delapan) pelanggaran Perda No 8 Tahun 2013 tentang Ijin Gangguan

– 1 (satu) pelanggaran Perda No 11 tahun 2013 tentang Penyelenggara Pariwisata

– 7 (tujuh) pelanggaran Perda No 5 tahun 2005 tentang Larangan Tempat pelacuran dan Perbuatan Cabul.