Pemkot Malang Kembalikan Potongan Pajak atas Gaji ke-14

Wawali Sutiaji
Wawali Sutiaji

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang akhirnya mengembalikan PPh 21 yang sudah terlanjur terpotong pada gaji ke-14 seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari semua golongan.

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, pengenaan PPh 21 saat itu dilakukan atas prinsip kehati-hatian. Maklum gaji itu baru pertama kali dalam sejarah pemerintahan, dan saat dibayarkan juga belum ada petunjuk apakah termasuk yang harus dipotong pajak atau tidak.

“Akhirnya kita potong saja dulu, uangnya disimpan di kas negara, daripada kita bayarkan sekalian, namun misalnya, ternyata gaji ke-14 kena pajak, maka akan sulit menarik kembali,” tandasnya.

Besaran jumlah Pph 21 yang sudah dipotong sebesar Rp 2 miliar, sehingga pemerintah harus mentransferkan dana sebesar itu untuk dibayarkan kepada PNS.

“Mulai hari ini sudah diterima semua, termasuk punya saya,” ungkapnya.