Pemkot Malang Ajukan Perpanjangan Peminjaman Gedung Safe House

Ilustrasi Safe House, yang ada di Jalan Kawi, Kota Malang, (MG2).

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengajukan kembali perpanjangan peminjaman gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jalan Kawi, Kota Malang yang saat ini difungsikan sebagai safe house.

Hal tersebut dilakukan mengingat batas waktu peminjaman gedung akan habis pada bulan Oktober tahun 2021.

Perlu diketahui sebelumnya, Pemkot Malang melakukan perpanjangan peminjaman pada bulan Agustus hingga Oktober tahun 2021.

“Berdasarkan surat BPSDM berakhir Oktober ini. Kita sudah ajukan perpanjangan ke Pemprov Jatim,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, Senin (18/10).

Permintaan perpanjangan peminjaman gedung itu sudah diberikan sejak sepekan lalu. Kini pihaknya masih menunggu jawaban mendapatkan perpanjangan berapa lama.

“Karena yang menentukan berapa lama dan sampai kapan di perpanjang itu dari Gubernur Jatim. Kita tulis perpanjangan saja,” terang Husnul.

Sampai saat ini, safe house masih difungsikan untuk tempat pasien Covid-19 bergejala ringan menjalani Isolasi dan perawatan.

“Masih terus difungsikan. Per kemarin tinggal 12 pasien saja yang ada di Safe House,” kata dia.

Husnul menyampaikan, perpanjangan peminjaman tempat ini dilakukan untuk mengantisipasi bila terjadi lonjakan kasus Covid-19 sewaktu-waktu.

“Lebih baik mencegahnya. Maka Safe House Kawi bisa dipertahankan,” tandasnya.(der)