MALANGVOICE– Pemerintah daerah dituntut melakukan penyesuaian dalam tata kelola keuangan daerah diselaraskan dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri RI nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Terutama dalam ruang lingkup mengenai pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah.
Hal itu ditegaskan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. Ia menyampaikan perubahan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, akan menjadi penyempurnaan bagi peraturan yang dilahirkan sebelumnya dan lebih dapat menjawab dinamika permasalahan di daerah.
“Perubahan peraturan daerah ini akan lebih menyempurnakan peraturan yang ada sehingga dapat menjawab permasalahan di daerah yang dinamis,” ungkapnya.
Baca juga:
Awali Tahun 2024, Pj Wali Kota Malang Ajak Masyarakat ‘Ngombe’ Cari Solusi
Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina dari PrimaLand Terkumpul Rp1,25 Miliar
Tanam Ribuan Bibit Cabai untuk Tekan Inflasi
Gebyar Sadar Pajak Tahap II Tutup Pergantian Malam Tahun 2023
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Instrumen Optimalkan PAD
Ada 7 point penting dalam pengajuan peraturan pengelolaan keuangan daerah. Pertama tata kelola keuangan daerah; kedua meliputi penyusunan rancangan, penetapan, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD.
Berkutnya poin ketiga terkait kekayaan daerah dan utang daerah; keempat tentang Badan Layanan Umum Daerah; kelima terkait penyelesaian kerugian keuangan daerah,; keenam terkait informasi keuangan daerah; dan ketujuh tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
“Badan Layanan Umum Daerah dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarkat yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab,” lanjutnya termasuk dalam memberikan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat.
Perkuat Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah
Belanja Pegawai Melebihi Batas Maksimal, Pemkot Batu Diminta Cermat
RAPBD 2024 Diharapkan Membuka Ruang Gerak Pertumbuhan Ekonomi
Ia menambahkan, struktur belanja APBD mengalami perubahan sesuai Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan. Jika sebelumnya, struktur belanja terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Namun saat ini struktur belanja berubah menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Belanja pegawai masuk dalam item belanja operasi. Menurutnya, Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, memang ada ketentuan yang mengamanatkan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru.
“Sudah barang tentu ini menjadi pekerjaan bersama bagaimana untuk merasionalisasikan belanja pegawai. Apabila pemerintah daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen dari total belanja APBD-nya, diminta untuk melakukan menyesuaikan proporsi belanja pegawai daerah secara bertahap dalam waktu lima tahun terhitung mulai tahun 2022,” terang Aries.(der)