Pemkot Batu imbau Masyarakat Lakukan Penyembelihan Hewan Kurban di RPH

Salah satu tempat penjualan kambing di Kota Batu. (Sabinus)

MALANGVOICE – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengimbau warga untuk tidak melakukan penyembelihan hewan kurban secara mandiri, melainkan melalui RPH yang telah disediakan.

Imbauan tersebut, berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pertanian sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh 31 Juli. Mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi covid-19.

“Kalau pemotongan hewan kurban, mengikuti instruksi dari kementerian. Dengan pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di rumah potong hewan (RPH),” kata Dewanti.

Ia menjelaskan, wacana tersebut masih akan dimatangkan lagi bersama Wakil Walikota Batu, Sekretaris Daerah dan juga Dinas Pertanian. Mulai dari teknis hingga penyaluran untuk pemotongan hewan kurban.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pemotongan hewan sendiri. Tetapi melalui RPH yang disediakan,” tambahnya.

Senada dengan Wali Kota, Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan, Dinas Pertanian Kota Batu, Lestari Aji mengatakan untuk potong hewan di Kota Batu dapat melakukan pendaftaran di RPH, di Jalan Mojopahit, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.

“Pemotongan hewan bisa dilakukan di RPH. Dengan cara masyarakat mendaftar supaya terjadwal. Sementara pendaftaran dan pelaksanaannya gratis atau tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Sedangkan, kata Lestari, untuk masyarakat yang ingin melakukan penyembelihan di luar RPH atau secara mandiri. Ia mengingatkan masyarakat tetap melaporkan diri, supaya tetap mendapat pendampingan ketika melakukan pemotongan hewan kurban.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan para penjual ternak agar melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Dengan tujuan memastikan kesehatan hewan kurban tersebut.(der)