Pemkot Batu Gencar Sosialisasi Perda Larangan Buang Sampah Sembarangan

Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup bersinergi agar Perda bisa dipatuhi masyarakat. (Anja a)
Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup bersinergi agar Perda bisa dipatuhi masyarakat. (Anja a)

MALANGVOICE – Peraturan Daerah No 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kota Batu diberlakukan hari ini, Rabu (8/11). Pemerintah Kota Batu berupaya menyosialisasikan Perda ini kepada masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Arief As Shiddiq, mengatakan, meski Perda sudah diberlakukan, Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP masih berupaya sosialisasi isi perda terutama dalam hal hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah dan larangan membuang sampah sembarangan.

“Kami akan turun dan monitoring ke lapangan langsung. Jadi selama beberapa hari ke depan jika itu ditemui ada pelanggaran buang sampah sembarangan, maka akan kami ingatkan dulu. Jadi tidak semerta-merta langsung kami tindak,” kata dia.

Selain itu, Pemkot Batu menggandeng lurah dan RT/RW setempat untuk bisa menyebarkan informasi larangan buang sampah pada masyarakat.

Dia melanjutkan, di dalam perda dijelaskan masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan sampah dikenai denda maksimal Rp 1 juta. Sedangkan pelanggaran terhadap larangan Perda akan dikenai denda maksimal Rp 50 juta.

“Kami berharap dengan diberlakukannya Perda ini, masyarakat Batu sadar akan pentingnya menjaga kebersihan. Tentunya, keindahan Kota Batu bisa kita jaga dan menciptakan lingkungan aman dan nyaman,” pungkas Arief.(Der/Aka)