Pemkab Sekat Pemudik dari Luar Malang, Tempatkan Pos Satgas di Tiap Desa

Bupati Malang H.M Sanusi. (Toski D).

MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi tanggapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

“Warga yang ingin bepergian ke Kota Batu dari Kabupaten Malang dan Kota Malang atau sebaliknya itu boleh. Jadi itu tidak ada penyekatan,” ucap Sanusi saat ditemui di Hotel Savana, di Jalan Letjen sutoyo 30-34, Klojen, Kota Malang, Senin (19/4).

Sedangkan untuk penyekatan sendiri dilakukan bagi warga dari luar Malang Raya. Salah satu persiapan yang dilakukan, yakni penempatan pos Satgas di setiap desa di wilayah Kabupaten Malang.

“Masing-masing desa sudah punya prosedur sendiri. Nanti di Pos Satgas desa itu sudah ada pengamanannya,” jelasnya.

Menurut Sanusi, dalam penerapan pembatasan bagi para pemudik tersebut masih hampir sama dengan peraturan yang dibuat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM mikro), yang setiap pos satgas di setiap desa tersebut memiliki fungsi sendiri-sendiri.

“Jadi nantinya setiap warga yang datang ke wilayah tersebut dan di curigai datang dari luar daerah harus wajib lapor ke pihak Kecamatan dan Puskesmas. Setelah itu nanti akan dilakukan swab antigen. Penyekatan itu ada di setiap desa di Kabupaten Malang. Sistemnya hampir sama seperti PPKM mikro, cuma ini tingga di maksimalkan saja,” terangnya.

Dengan prosedur penerapan penyekatan di setiap desa tersebut, dapat meminimalisir akan terjadinya mudik ataupun penumpukan mudik di wilayah Kabupaten Malang.

“Di masing-masing desa sudah diberi sekat ya, jadi kemungkinan kecil yang akan mudik nanti,” tukasnya.

Sebagai informasi, peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 mendatang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang telah resmi dikeluarkan.

Bahkan, kabar terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) yang menginstruksikan seluruh moda transportasi agar tak beroperasi hingga merujuk pada Aglomerasi (kesinambungan antaran Kota dan Kabupaten) di setiap wilayah.(der)