Pemkab Malang Batal Manfaatkan BTT Tangani PMK karena Terganjal Aturan

Ilustrasi uang, (Pixabay).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terganjal aturan untuk menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Aturan yang dimaksud menyebutkan penggunaan dana BTT hanya untuk bencana nasional. Padahal wabah PMK tersebut tidak tergolong dalam bencana Nasional.

Karena itu, Bupati Malang HM Sanusi membuka opsi pembatalan penggunaan BTT, meski penularan PMK di Kabupaten Malang sedang masif.

“Tidak dibatalkan sepenuhnya karena masih pembicaraan mengingat BTT juga tidak boleh digunakan untuk PMK, karena bukan bencana nasional. Jadi nanti mungkin perubahan anggaran keuangan (PAK),” ucap Sanusi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/6).

Lanjut Sanusi, pengucuran dana untuk penanganan PMK yang sempat dikabarkan membutuhkan dana Rp4 miliar tersebut belum dikucurkan.

Hal ini disebabkan Pemkab Malang belum mendapat laporan kebutuhan dana yang valid untuk kebutuhan penanganan wabah tersebut.

“Kebutuhannya belum dapat diajukan, karena belum ada laporan kebutuhan dana yang valid sehingga saya belum bisa menentukan,” jelasnya.

Sebagai solusi penanganan PMK, lanjutnya, Pemkab Malang lebih memilih mengajukan bantuan kepada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Nanti kami akan bersurat untuk pengajuan bantuan. Kami memerlukan vaksin dan obat-obatan,” tegasnya.

Sanusi menambahkan, untuk vaksinasi PMK pada hewan ternak sapi saat ini sudah mulai dilakukan di Kabupaten Malang, dengan sasaran terlebih dahulu dilakukan di Kecamatan Pujon.

“Sebanyak 300 dosis vaksin disuntikkan di setiap Kecamatan di Pujon, Ngantang, dan Kasembon sembari menunggu bantuan dari pemerintah pusat,” tukasnya.(end)