Pembuat Mercon di Singosari Ditangkap Polisi

Kapolsek Singosari Kompol Octa Panjaitan, saat menunjukkan barang bukti. (Mvoive/Toski D).

MALANGVOICE – Pembuat mercon atau petasan mulai bermunculan menjelang Lebaran Iduladha. Karena dianggap membahayakan, Polsek Singosari membekuk pembuat mercon berinisial MI (40), warga Desa Baturetno, Singosari.

MI diamankan petugas lantaran menyimpan, menyembunyikan, bahan peledak jenis petasan pada Senin (5/7) sekira pukul 09.30.

Kapolsek Singosari Kompol Octa Panjaitan mengatakan, tersangka MI merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak, jenis petasan.

“Ini yang ketiga kalinya tersangka tertangkap dengan kasus sama,” ucapnya, saat rilis di Polsek Singosari, Sabtu (10/7).

Pria yang akrab disapa Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan bahan peledak jenis petasan di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari.

“Mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap orang sesuai dengan ciri-ciri yang diperolehnya,” jelasnya.

Selain MI yang juga berjualan sebagai penjual kripik, dan es lilin keliling tersebut, petugas Polsek Singosari juga mengamankan barang bukti barang bukti berupa serbuk peledak seberat 4 kg, 1 (satu) unit timbangan meja warna merah, sumbu sejumlah 600 biji, dan berbagai barang untuk alat pembuatan petasan.

“Selain bahan pembuatan petasan, kami juga mengamankan petasan diameter 6,5 Cm panjang 9 cm berjumlah 7 (tujuh) butir, 125 butir petasan diameter 2 cm panjang 6,5 cm,” tegasnya.

Akibat ulah tersangka dikenakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.(der)