Pelanggar IMB Tinggi, Komisi C Pertanyakan Koordinasi Antar OPD

Operasi penindakan bangunan tak berizin Satpol PP Kota Batu (Istimewa)

MALANGVOICE – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Batu masih kerap dilanggar. Pada tahun 2020 sampai bulan september ini sudah ada 128 pelanggaran tercatat.

“Koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) perlu dingkatkan kembali,” ujar Wakil Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud, Kamis (19/11/2020) siang.

Didik mempertanyakan koordinasi antar OPD, pasalnya Satpol PP akan bertindak melalui data yang diperoleh Dinas Penanaman Modal Periziban Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK).

Satlpol PP dan DPMPTSPTK menurut Didik sebaiknya membentuk tim khusus penegakan Perda yang langsung eksekusi. Pelanggar IMB ini menurut akuan Kasatpol PP Muhammad Nur Adhim terus dilakukan penekanan oleh pihaknya.

Akuan itu dibuktikan dengan data penurunan yang di mana pada 2019 ada 225 pelanggar dan 2020 sudah turun ke 128 pelanggar. “PR kami masih banyak, tahun depan akan kami bentuk dari Satpol PP berupa Tim Pengawasan dan Edukasi,” jelasnya.

Tom tersebut nantunya akan mengawal dan memberi edukasi pada investor yang tertaeik mendirikan bangunan di Kota Batu. Sehingga investor tidak bisa berdalih dengan alasan mulia seperti penekanan angka pengangguran. Karena jika tidak berizin maka akan tetap ditindak.

“Karena seharusnya investor tahu kalau bangunan bermasalah maka masyarakat tidak diberdayakan karena sama saja memberikan harapan,” tandasnya.(der)