Pelamar Tenaga Bantu Non-ASN BP2D Wajib Bersertifikat Pelatihan Pajak

Peserta seleksi tenaga bantu non-ASN BP2D Kota Malang mengikuti tes potensi akademis (TPA) dan psikotest di GOR Ken Arok, Sabtu (21/1) lalu.
Peserta seleksi tenaga bantu non-ASN BP2D Kota Malang mengikuti tes potensi akademis (TPA) dan psikotest di GOR Ken Arok, Sabtu (21/1) lalu.

MALANGVOICE – Selain kondisi fisik beberapa Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dianggap belum representatif, ternyata masih ada sejumlah ganjalan gerak cepat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Inilah yang terus disiasati demi pelayanan prima untuk warga

Dari kacamata Komisi B DPRD usai inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor BP2D dan sampling UPT Kedung Kandang pekan lalu, kebutuhan paling mendesak adalah tambahan personel. Amanat itu langsung direalisasikan BP2D dengan melakukan rekruitmen tenaga.

“Tentu saja untuk menjalankan dan memaksimalkan potensi tiap UPT yang baru saja dibentuk, dibutuhkan pula jumlah personel memadai. Personel inilah yang nantinya berperan sebagai ujung tombak pelayanan BP2D,” tutur Ketua Komisi B, Drs Abdul Hakim.

Hal itu diamini Kepala BP2D, Ir H Ade Herawanto MT. Menurutnya, tambahan personel berdampak pada potensi pajak daerah yang bisa terserap maksimal, lantaran BP2D menjalankan sistem pelayanan prima ditunjang kinerja efektif dan efisien.

“Kami berharap adanya kebijakan penambahan staf Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempersolid kinerja BP2D. Apalagi dengan adanya UPT-UPT baru, maka tambahan staf dapat mengisi kekurangan personil yang dibutuhkan,” terang Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Selain menambah staf ASN, Ade juga menyampaikan, secara transparan telah membuka kran rekrutmen tenaga bantu non-ASN yang tahapannya sudah dimulai sejak 11 Januari 2017. Rekrutmen kali ini didasari Peraturan Walikota (Perwal) No 51 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum.

Di dalamnya, terdapat persyaratan tentang rekrutmen tenaga kerja non-ASN. Usai resmi mengumumkan pembukaan lowongan hingga 16 Januari, tercatat 2.135 pelamar memasukkan berkas pendaftaran.

Dari jumlah sebanyak itu, 700 di antaranya lolos seleksi tahap awal dan telah mengikuti tes potensi akademis (TPA) serta psikotest di GOR Ken Arok, Sabtu (21/1) lalu. Setelah penyaringan melalui hasil tes tulis tersebut, pada Senin (23/1) sore lantas diumumkan sekitar 100 peserta dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya.

Mereka diwajibkan mengikuti tes wawancara dan penilaian penentuan akhir (Pantukhir) pada hari Kamis (26/1) mendatang. Rencananya, setelah semua tahapan tersebut dilalui, pengumuman peserta tes yang diterima menjadi tenaga bantu non-ASN BP2D Kota Malang sudah dapat diketahui pada akhir pekan nanti.

Para pelamar mengantre di loket pendaftaran tenaga bantu non-ASN BP2D Kota Malang, pekan lalu.
Para pelamar mengantre di loket pendaftaran tenaga bantu non-ASN BP2D Kota Malang, pekan lalu.

“Semua tahapan harus dilalui oleh seluruh peserta. Mulai dari tahap seleksi hingga tes wawancara nanti. Kami lakukan rekrutmen sesuai prosedur dan mengacu juknis yang sudah ditetapkan,” terang Sekretaris BP2D Kota Malang, M Thoriq.

Selain mengacu hasil TPA, psikotest dan wawancara, faktor pengalaman kerja di bidang perpajakan menjadi salah satu aspek pertimbangan BP2D dalam merekrut tenaga bantu non-ASN. Harapannya, begitu diterima nanti, para pegawai baru tidak membutuhkan masa adaptasi yang panjang sehingga bisa langsung tune in dengan pola kerja BP2D yang memang menuntut gerak cepat dan efektifitas ketika ditempatkan di formasi manapun.

“Sertifikasi pelatihan di bidang perpajakan daerah menjadi salah satu syarat utama kami. Maka dari itu, mereka yang tidak memiliki sertifikat pelatihan pajak tersebut, kami dengan sangat menyesal menyampaikan permohonan maaf karena yang demikian tidak bisa bergabung bersama kami dalam rangka pelayanan prima di bidang pajak daerah,” beber Thoriq.

“Serta kami ucapkan terima kasih atas atensi yang luar biasa dari masyarakat terhadap rekrutmen yang kami gelar ini,” tandasnya.
Pada rekrutmen tahun ini, BP2D membuka 49 formasi tenaga bantu non-ASN meliputi tenaga Pendaftaran dan Pendataan Pajak (PPP), Pengelola Wajib Pajak (PWB), Pengolah Data Penagihan (PDP), Pengelola Data Keberatan Pajak (PDKB), Pengolah Data Pemeriksaan Pajak (PDPP), Pengelola Kesadaran Wajib Pajak (PKWB) dan Pengelola Teknologi Informasi.