Pelaku Dugaan Cabul Anak Ditangkap Polresta Malang Kota

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Prayoga. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Seorang warga di RW 7 Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, diamankan polisi pada Senin (19/6). Pria berinisial DS (38) ini diduga menjadi pelaku pencabulan anak.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, menjelaskan, pelaku dilaporkan keluarga korban atas dugaan pencabulan.

Dari laporan itu, dibantu Polisi RW akhirnya DS diamankan ke Polsek Blimbing.

Baca Juga: Satu Korban Hanyut Sungai Brantas Ditemukan

Bung Edi Sampaikan Komitmen Bangun Kota Hijau di (IEW) Expo & Summit

“Namun karena terkait kasus PPA, jadi dilimpahkan ke Polresta Malang Kota. Korban juga sudah membuat laporan resmi pada Selasa (20/6) pagi,” katanya, Rabu (21/6).

Saat ini, dijelaskan Bayu sudah ada tiga korban yang melapor resmi ke Polresta Malang Kota. Informasi lain menyebut korban dugaan pencabulan itu sampai belasan anak.

Banyaknya korban itu karena pelaku dikenal sebagai guru ngaji di wilayah tersebut.

“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Malang Kota,” lanjut Bayu.

Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(der)