Pelaku Bobol Rumah Dibekuk Polisi Saat Pesta Miras

Ilustrasi Pencurian (Istimewa)
Ilustrasi pencurian (Istimewa)

MALANGVOICE – Kasus pembobolan rumah di Jalan Kuntul, Tanjungrejo, berhasil diungkap jajaran Polsek Sukun. Pelaku, Eka Bagus Saputra (25) ditangkap saat pesta miras di Jalan Mergan Raya gang IV, Selasa (27/3).

Pria asal Sukun Gempol itu terbukti mencuri dua buah HP merek Xiaomi dan uang senilai Rp 700 ribu. Aksinya dilakukan dengan memanjat rumah korban saat keadaan sepi pada malam hari, Minggu (25/3).

“Dia naik ke lantai dua dan ambil celana berisi uang serta satu HP. Setelah itu turun dan curi HP yang sedang dicharge di ruang tamu,” kata Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta, Rabu (28/3).

Korban pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB baru menyadari barangnya dicuri dan langsung melapor ke polisi. Mendapat laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, diketahui dari beberapa saksi, Eka sempat berada di sekitar lokasi saat kejadian.

“Akhirnya kami tangkap pelaku dan diamankan ke Polsek Sukun beserta barang bukti celana milik korban yang dijadikan barang bukti. Sedangkan HP curian sudah dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” tegas Anang.

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak.(Der/Aka)