Pekan Terakhir, Warga Jangan Sia-siakan Kesempatan!

Jelang Berakhirnya Sunset Policy II

Ilustrasi layanan Sunset Policy II. (BP2D for MVoice)

MALANGVOICE – Warga yang belum memanfaatkan program Sunset Policy II harus segera bergegas. Pasalnya, program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan itu bakal berakhir pekan ini.

Himbauan diserukan langsung Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, Senin (10/4). “Bagi yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy masih berjalan hingga akhir pekan ini,” serunya.

Dengan program ini, WP bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar hingga kurun waktu tahun 2012. Selain menjadi ‘kado’ manis HUT ke-103 Kota Malang, program yang dilandasi Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tersebut merupakan pengejawantahan misi besar Pemkot, yakni ‘Peduli Wong Cilik’.

Realitas di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil yang menunggak PBB sejak tahun 90-an. Merek kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.

Untuk mengaplikasikan Sunset Policy yang resmi berakhir pada 16 April nanti, para WP cukup datang ke Kantor BP2D. Pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi bisa dilakukan ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan foto copy identitas.

“Silahkan datang langsung ke kantor kami. Loket pelayanan buka setiap jam kerja,” lanjut Ade.

Informasi lebih lanjut terkait Sunset Policy bisa menghubungi nomor telepon (0341) 751532 atau datang langsung ke loket layanan BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Jalan Mayjend Sungkono, Kedung Kandang.