Pasutri Pelaku Penggelapan Mobil dengan Modus Digadaikan

MALANGVOICE – Jajaran Polres Malang berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan, keberhasilan pengungkapan penggelapan tersebut, dilakukan jajaran Polsek Tumpang dibantu Operasional (Opsnal) Buru Sergap (Buser) Polres Malang.

“Kejadiannya diperkirakan pada September 2020 silam. Suami-istri ini kebetulan mempunyai suatu koperasi di wilayah Tumpang tepatnya di Desa Duet yaitu Koperasi Karya Tani. Nah, atas dasar itulah mereka melakukan upaya untuk sewa mobil rental yang alasannya untuk operasional,” ungkapnya, saat rilis di Polsek Tumpang, Senin (22/2).

Menurut Hendri, kedua pelaku tersebut menyewa mobil dengan jangka waktu yang berbeda-beda.

“Jangka waktunya adab yang 10 hari sampai satu bulan. Kalau yang 10 hari dibayar Rp3 juta, dan mobil mereka bawa. Hanya saja pada hari ke sembilan atau ke delapan, mobil digadaikan ke pihak ke tiga,” jelasnya.

Oleh kedua pelaku tersebut, lanjut Hendri, mobil dipindahtangankan atau digadaikan ke pihak ke tiga dengan harga bervariasi. Untuk mobil Toyota avanza dan sejenisnya digadaikan antar Rp25 juta sampai Rp30 juta, sedangkan untuk kendaraan kelas Toyota Innova Reborn digadaikan seharga Rp50 juta sampai Rp75 juta.

“Pasutri ini terus menerus penggelapan mobil dan akhirnya salah satu korban yang kenal dengan anggota Polsek Tumpang melaporkan peristiwa itu,” terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut, tambah Hendri, petugas gabungan dari Polsek Tumpang dan Polres Malang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malang, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial NS, istri dari AB yang saat ini masih dalam pengejaran.

“NS kami tangkap secara paksa, sedang sang suami (AB) saat ini masih dalam pengejaran, Insya Allah dalam waktu dekat tertangkap,” janjinya.

Hendri menambahkan, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri ini dijerat pasal 372 jo 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan sanksi hukuman kurungan penjara empat tahun penjara.(end)

Berita Terkini

Arikel Terkait