Paslon Malang Jejeg Penuhi Syarat Dukungan Minimal dalam Pilkada 2020

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. (Doc. Kantor).
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. (Doc. Kantor).

MALANGVOICE – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dari jalur perseorangan atau independen, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditentukan oleh KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, pasangan Bacabup dan bacawabup yang mengusung jargon “Malang Jejeg” itu telah menyerahkan sebanyak 133.582 berkas syarat dukungan dalam bentuk formulir B1-KWK dan B11-KWK.

“Dari berkas syarat dukungan tersebut telah di verifikasi, tapi masih ada kekurangan,” ungkapnya.

Kekurangan tersebut, lanjut Anis, diketahui setelah dilakukan verifikasi oleh tim teknis dari KPU Kabupaten Malang. Karena dalam formulir B11-KWK, KPU menyebut, ada sejumlah tanda tangan pernyataan dukungan dan E-KTP yang tidak ada.

“B11-KWK nya ada yang tidak lengkap seperti tanda tangan peserta atau E-KTP nya tidak ada. Jadi tidak sah dalam perhitungan,” jelasnya.

Dengan adanya kekurangan tersebut, jelas Anis, KPU Kabupaten Malang memberikan toleransi agar tim dari Malang Jejeg dapat melengkapi salinan form B11-KWK.

“Tim dari Malang Jejeg hanya kurang formulir model B11-KWK salinanya. Alasannya belum di fotocopy. Setelah dikirim, kami langsung menghitung berkas dukungan satu persatu,” ulasanya.

Untuk itu, tambah Anis, Malang Jejeg dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal sebesar 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap. Berkas syarat dukungan yang awalnya sebanyak 133.582, setelah melalui proses verifikasi menjadi 132.291.

“129.796 itu batas jumlah minimum, Malang Jejeg ditahap ini sudah lolos,” tandasnya.

Sebagai informasi, setelah melalui tahap ini, KPU masih akan melakukan tahap verifikasi faktual, dengan mendatangi langsung untuk mencocokkan keabsahan berkas syarat dukungan yang sudah diserahkan Malang Jejeg.(Der/Aka)