Pasien Covid-19 Tak Perlu Cemas SIM Mati, Polisi Beri Kebijakan Dispensasi

Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Proses pengurusan perpanjangan SIM mendapat keistimewaan selama pandemi. Ya, Polresta Malang Kota memberi dispensasi pengurusan sampai 31 Juli.

Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, mengatakan, kebijakan ini diberlakukan dari pusat untuk memudahkan masyarakat yang tidak bisa mengurus perpanjangan SIM karena hal tertentu. Termasuk bagi pasien Covid-19.

Dijelaskan lebih lanjut, hal tersebut antara lain karena daerahnya masuk PSBL atau sedang masa karantina mandiri.

“Jadi mungkin saat ini ada yang tidak boleh keluar rumah seperti PDP atau ODP kami beri kebijakan dispensasi,” katanya.

Pria yang akrab disapa Rama ini menambahkan, bagi masyarakat yang tidak termasuk pasien PDP atau ODP bisa mendapat program dispensasi itu. Namun, jika sudah melewati 31 Juli, maka proses pengurusan perpanjangan SIM tidak berlaku.

“Kalau lebih dari 31 Juli ya melalui proses pembuatan SIM baru. Tapi kalau pasien harus menyertakan surat keterangan dokter, jadi melewati tanggal 31 Juli tidak masalah karena bisa dibuktikan dia sakit,” tandasnya.(der)