Pakar Hukum Pidana UMM: Putusan PN Soal Mobil Satpol PP Sudah Tepat

Pakar Hukum Pidana UMM, Tongat
Pakar Hukum Pidana UMM, Tongat

MALANGVOICE – Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr Tongat, menegaskan, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus mobil Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Satpol PP bisa dijadikan rujukan yuridis dalam menangani kasus serupa.

“Tak hanya Satpol PP, tapi semua pihak yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya bisa langsung ditangani Polres. Putusan sidang hakim PN saya anggap sebagai dukungan secara yuridis bagi aparat kepolisian,” kata Tongat kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Dikatakannya, putusan Hakim PN sudah sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alasan Satpol PP yang memasang rotator berdasarkan Permendagri tidak bisa diterima, karena berdasar tata urutan peraturan perundangan, posisi Permendagri ada di bawah Undang Undang.

“Jadi Permendagri harus merujuk pada Undang Undang. Kalau hakim memutus berdasarkan UU No 22 Tahun 2009, itu sudah benar,” tukasnya.

Ia mengaku sangat mengapresiasi tindakan Satlantas Polres Malang Kota yang berani menyita mobil Patwal Satpol PP ber-rotator biru itu, dan hal ini bisa menjadi percontohan bagi Polres di daerah lainnya.

“Saya memantau banyak sekali mobil pribadi yang menggunakan rotator tidak sesuai aturan, itu harus segera ditindak tegas, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Hakim PN memutus bersalah Satpol PP Kota Malang karena memakai rotator biru pada mobil Pamwal Satpol PP Kota Malang, dan menghukum denda sebesar Rp 99 ribu.

Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP David Trio, mengatakan, penilangan dari polisi dan putusan hakim itu sudah sesuai dengan UU No 22 pasal 59 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan, bahwa yang berhak menggunakan isyarat lampu biru dan sirine bising hanyalah Kepolisian Republik Indonesia. “Yang penting bukan hukumannya, tapi esensi dari penegakan peraturan yang kami tekankan, dan hukum yang tetap,” kata David pada MVoice, beberapa menit lalu.

Berkaca dari kasus itu, David berharap agar masyarakat Kota Malang menanggalkan lampu rotator biru dan menggantinya dengan lampu lain.

“Untuk Satpol PP, karena sudah divonis, jadi harus mengganti dengan yang sesuai, yakni warna kuning. Dan untuk warga lain, kami harap tidak sembarangan memakai rotator, meski hanya untuk aksesoris,” tegasnya.