Oknum Polisi yang Terlibat Tabrakan Beruntun Bakal Dikenai Sanksi Ganda

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol, Leonardus Simarmata. (Istimewa).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol, Leonardus Simarmata. (Istimewa).

MALANGVOICE – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata memastikan oknum anggota polisi yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang terancam sanksi ganda.

“Pengemudi atau anggota pengemudi mobil dinas patroli Milik Polsek Kedungkandang terancam sanksi kode etik dan sanksi pidana,” ungkapnya, saat ditemui awak media usai menerima kunjungan PWI Malang Raya di Mapolresta Malang Kota, Senin (27/1).

Menurut pria yang akrab disapa Leo itu, kini oknum polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim.

“Untuk laka lantasnya proses hukum tetap berjalan, pidananya tetap kita proses. Tapi, secara internal bakal kita proses secara kode etik,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Leo, dalam kasus kecelakaan tersebut, oknum yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kejiwaan dan kesehatan pada yang bersangkutan.

“Hasilnya masih belum keluar, yang jelas human error. Sebenarnya, kondisi kendaraan sangat bagus, sudah dicek sama Kasat Lantas, hasilnya kendaraan tersebut dalam kondisi laik jalan,” ulasannya.

Namun, ketika ditanya apakah oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah akan dipecat?. Leo menegaskan jika pihaknya tidak melakukan pemecatan.

“Tidak sampai harus di pecat, ancaman hukumannya kita lihat tidak sampai harus di pecat. Tapi secara proses pidana tetap kita jalankan,” pungkasnya. (Hmz/Aka/MG2)