OJK Malang Mengimbau Waspada Informasi Hoax Ajakan Penarikan Dana di Perbankan

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuni. (Lisdya)
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuni. (Lisdya)

MALANGVOICE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK memastikan bahwa informasi tersebut adalah informasi hoax (kabar bohong) dan tidak benar.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri menjelaskan, bahwa berdasarkan data OJK pada Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

“OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan
Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah
menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7).

Laporan yang dimaksud, lanjut dia, sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK nomor 157 atau layanan WhatsApp resmi 081157157157,” sambung dia.

Sugiarto menyampaikan, bahwa profil risiko perbankan di wilayah Kerja OJK Malang posisi Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL Gross tercatat sebesar 3,30%. Sementara itu, indikator likuiditas perbankan di Wilayah Kerja OJK Malang juga menunjukkan kondisi yang baik, tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 71,77% yang menunjukkan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di bank tidak seluruhnya disalurkan ke kredit, namun juga digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan transaksi masyarakat.

“Hal ini juga memberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit atau pembiayaan guna mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pada periode new normal sejak Pandemi COVID-19,” jelasnya.

Pada posisi Mei 2020, kredit perbankan di Wilayah Kerja OJK Malang tumbuh
sebesar 4,99% secara year on year, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun
perbankan tumbuh sebesar 11,21% yoy.
Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di
perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan posisi 26 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Wilayah Kerja OJK Malang (Malang Raya, Kota dan Kabupaten Pasuruan, dan Kota dan Kabupaten Probolinggo) telah mencapai Rp 8,2 triliun yang telah diberikan kepada 81.060 debitur, sedangkan untuk perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp2,49 triliun yang telah diberikan kepada 76.063
debitur.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 26 Juni 2020, OJK Malang mencatat sebanyak
71 perusahaan pembiayaan telah memberikan fasilitas restrukturisasi pinjaman. Dari 90.382 permohonan restrukturisasi yang diajukan kepada perusahaan pembiayaan, terdapat 76.063 permohonan yang telah disetujui atau sekitar 84,16%.

Kepala OJK Malang juga mengimbau kepada seluruh jajaran industri perbankan di
wilayah Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo agar dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pemasaran produk bank, wajib mengedepankan dan menjunjung tinggi integritas dan menjauhkan diri informasi hoax apalagi menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan marketing gimmick.

“Siapapun pelakunya akan berhadapan dengan UU ITE dan aparat penegak hukum.
OJK Malang mengharapkan kerja sama rekan-rekan media untuk melakukan konfirmasi kepada OJK jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa
memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK Malang 089516499688.(der)