Oh… Ini Penyebab Muncul Larangan dari Lanud

Balon gas di Lanud

MALANGVOICE- Lanud Abdulrachman Saleh mengeluarkan surat imbauan sekaligus peringatan, 14 Juli lalu. Surat dengan Nomor B/374/VII/2016 ini berisi beberapa peringatan agar tidak mengoperasikan sejumlah benda yang dapat mengganggu penerbangan.

Beberapa di antaranya adalah layang-layang, balon gas, paralayang, paramotor dan laser pointer.

Munculnya surat itu merupakan buntut dari masuknya balon gas di wilayah Lanud Abdulrachman Saleh, pada 13 Juli dan 15 Juli, yang membuat latihan militer menggunakan Tucano harus dihentikan sementara. Bahkan satu balon gas diketahui berasal dari Jember.

“Itu alasan kami menerbitkan surat ini. Berdasarkan UU RI No 1 Tahun 2009 mengenai keselamatan penerbangan wilayah udara RI, penerbang balon gas atau apapun aktivitas yang membahayakan penerbangan dapat dikenai denda Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara,” jelas Komandan Lanud Abdulrachman Saleh, Marsma TNI Djoko Seno Putro, kepada MVoice, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Djoko menjelaskan, seharusnya pemerintah membuat aturan yang jelas mengenai lahan untuk bermain layangan, atau kegiatan udara lainnya.

Dia juga menyarankan, agar kegiatan semacam itu dipusatkan di kawasan yang jauh dari area bandara, bisa di pantai atau lapangan.

Apalagi balon gas dan layang-layang bergerak berdasarkan arah angin, dan menganggu penerbangan bahkan membahayakan. Menurutnya, balon gas bisa terbang hingga ketinggian 30 ribu feet.

“Lanud kan sebatas mengimbau, untuk regulasi tetap di pemerintah, bisa Pemprov atau pemerintah pusat. Sekarang ini tidak bisa orang main layang-layang seperti saat saya kecil dulu. Harus dibedakan karena sudah banyak penerbangan,” tegas dia.