Ogah Cairkan Dana Desa, Pemkot Batu Dapat Sanksi Kemenkeu

Ketua Komisi C, Didik Mahmud.

MALANGVOICE – Kementerian Keuangan RI menjatuhkan sanksi bagi Pemkot Batu. Pasalnya, sampai saat ini dana desa tahun 2015 belum disalurkan ke kas desa.

Sanksi itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang ditujukan kepada Wali Kota Batu, tertanggal 22 Juni.

Didik M2Ada 4 poin dalam surat itu, di antaranya, kemampuan keuangan daerah tidak menghalangi hak desa untuk mendapatkan dana itu, dana desa sebesar Rp 6,4 miliar tahun 2015 sudah ditransfer ke rekening kas umum daerah, namun sampai sekarang (Kemenkue) belum menerima laporan penyaluran dana desa dari Kasda ke kas desa.

Selain itu, apabila dalam tujuh hari kerja sejak diterimanya surat ini, dana desa belum juga disalurkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan dan evaluasi dana desa, dikenai sanksi DAU atau DBH yang menjadi hak Kota Batu sebesar dana desa yang belum disalurkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C, Didik Mahmud, menyatakan, sanksi ini sebagai peringatan bagi eksekutif. “Ini konsekuensi, karena dana desa ditolak dan tak kunjung dicairkan,” kata dia, beberapa menit lalu.

Dana desa, jelas dia, merupakan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014. Semua desa berhak atas dana desa, sekalipun pemerintah daerah mampu secara anggaran.

Bahkan pihaknya telah hearing dengan kepala desa, BPD, BPKAD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan. “Baru selesai hearing dengan perangkat desa. Mereka mempertanyakan dana desa bisa cair apa tidak, yang bisa jawab kan eksekutif,” tandasnya.