Nekat Curi Motor untuk Modal Nikah, Malah Apes Tertangkap Warga

Kapolsek Sukun, Kompol Sutoyo, menggelar conference pers, (MG2).

MALANGVOICE – Rici Yanuar (29) nekat mencuri motor untuk modal nikah. Aksinya ini tak berjalan mulus karena kepergok warga.

Warga Jalan Sampean, Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang ditangkap polisi setelah kepergok warga mencuri motor milik DM warga Jalan Kasin Jaya Gang III Kota Malang, Kamis (20/5) pukul 04.30 WIB.

Rici tidak sendiri, ia bersama temannya saat beraksi. Keduanya berhasil merusak rumah kunci motor itu menggunakan kunci T dan langsung kabur.

“Namun, belum jauh dari lokasi kejadian, keduanya ketahuan warga, temennya berhasil melarikan diri, Rici saja yang tertangkap,” terangnya Kapolsek Sukun, Kompol Sutoyo, Jumat (28/5).

Kebetulan ada pihak kepolisian yang sedang berpatroli melintas, lalu dilaporkan tersangka oleh warga. Rici kemudian diamankan dari amukan massa.

Diketahui, Rici, merupakan seorang residivis kasus curanmor. Dirinya baru saja dikeluarkan dari penjara pada (16/3) lalu.

“Sejak Maret hingga Mei sebelum dia tertangkap, dirinya telah mencuri 5 motor matic di wilayah Malang Raya. Mulai dari Wagir, Jalan Sulfat, Kemirahan, Gadang, dan terakhir Tanjungrejo Kota Malang,” ujarnya.

Dari kelima motor yang didapat, tersangka telah mendapatkan uang sebesar Rp 3 Juta per kendaraan yang dia jual di daerah Pasuruan.

Akibatnya, tersangka melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(der)