Mulai Besok Pelayanan SIM Libur, Perpanjangan Dapat Dispensasi

Poster pemberitahuan libur dalam pelayanan SIM. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Malang akan diliburkan selama beberapa hari kedepan selama masa Pemilu 2019.

Kasat Lantas Polres Malang, AKP William Thamrin Simatupang, mengatakan, dalam pelaksanaan pencoblosan besok, Rabu (17/4), pelayanan di Satpas akan diliburkan sampai dengan tanggal 20 April.

“Tapi untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari tersebut tidak perlu khawatir. Kami akan memberikan toleransi dan dapat diperpanjang pada Senin hingga Sabtu (22- 27 April) nanti,” ungkapnya, saat ditemui awak media, Selasa (16/4).

Menurut William, kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku secara nasional.

“Layanan SIM diliburkan karena tanggal 17 April merupakan hari pencoblosan. Jika tanggal 18 April yang merupakan hari aktif, akan di non aktifkan untuk pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM alias diliburkan. Sedangkan tanggal 19 sampai 20 April 2019 adalah hari libur,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, lanjut William, pihaknya akan fokus untuk kegiatan pengamanan pelaksanaan pemilu 2019. Namun, masyarakat jangan khawatir, karena pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM akan dibuka kembali pada tanggal 22 April 2019.

“Jadi bagi pemohon SIM yang mati tanggal 17-20 April maka bisa diajukan mulai tanggal 22 hingga 27 April, namun jika sampai melewati tanggal tersebut, maka harus mengurus baru lagi,” tukasnya.(Der/Aka)