MUI Kabupaten Malang Fatwakan Perempuan Pakai Jilbab Syariah

Rakerda MUI Kabupaten Malang

MALANGVOICE – Selain memberi fatwa haram money politics, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang juga memfatwakan penggunaan Jilbab Syariah sebagai bentuk perbaikan dan pembinaan akhlak.

Kepala Divisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Abdul Kholiq, mengatakan, ada beberapa hal yang melatari dikeluarkannya fatwa itu, yakni banyaknya tindak pelecehan seksual kepada kaum hawa karena memakai pakaian yang terbuka.

“Selain itu, kami juga ingin meluruskan soal Jilboob yang selama ini berkembang,” kata Abdul Kholiq, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan maksud Jilbab Syariah tidak sekadar memakai kerudung, tetapi kerudung dengan paduan busana penutup badan yang agak longgar.

“Menutup aurat demi kemuliaan kaum perempuan dan menghindari perempuan dari obyek kejahatan seksual,” bebernya.

Tak hanya itu, fatwa itu nantinya juga akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Malang agar bisa diterapkan di sekolah.

“Itu adalah pencegahan sejak dini, mulai dari sekolah,” tuturnya.

Melihat tingginya kejahatan susila yang setiap hari dimuat, Indonesia dinilai dalam keadaan darurat kejahatan susila, MUI juga mengimbau pemerintah segera melakukan pengendalian situs elektronik yang mengandung konten pornografi dan pornoaksi secara sistematis.

1 COMMENT

Comments are closed.