Modus Mau Bertanggungjawab, Penganguran ini Setubuhi Wanita 16 Tahun

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama ketika menanyakan pelaku, Yusron, saat Konferensi Pers di Polres Batu Senin (11/11). (Foto : Ayun/Mvoice)
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama ketika menanyai pelaku, Yusron, saat Konferensi Pers di Polres Batu Senin (11/11). (Foto : Ayun/Mvoice)

MALANGVOICE – Bermodus akan serius dan bertanggungjawab dengan menikahi korban. Yusron, (18) tega memperdaya KI (16) seorang gadis dibawah umur. Yusron mengajak KI melakukan hubungan intim layaknya suami istri di Villa Kawasan Songgoriti.

Atas perbuatannya itu, Yusron akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Batu karena diduga melakukan tindak pidana kepada anak di bawah umur.

Pria lulusan SMK itu bercerita, jika awalnya ia mengenal korban lewat sosial media pada September lalu. Kemudian pelaku meminta saling bertukar nomor ponsel. Keduanya lalu menjalin hubungan asmara.

Puncaknya pada 23 Oktober 2019 lalu. Pelaku nekat mengajak korban yang diketahui masih tetangga desanya ke Villa di kawasan Songgoriti

“Karena sayang, saya bawa ke Villa Songgoriti. Sewanya 70 ribu per kamar,” kata Yusron ketika ditanya Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama saat Konferensi Pers Senin (11/11).

Bahkan sebelum sampai Villa ia sempat makan ayam geprek di Kota Malang. “Jemput di depan rumah. Masuk villanya sekitar pukul 7 (19.00),” ujar pria yang juga warga Poncokusumo itu.

Kemudian, sekitar pukul 21.00 korban dirayu untuk mau berhubungan intim. Karena terperdaya dalih pelaku, KI akhirnya mau melakukan hubungan tersebut.

Setelah itu, keesokan harinya atau tepatnya pada 24 Oktober, korban akhirnya dibawa pulang. Lantaran khawatir dengan kejadian yang menimpanya, korban kemudian menceritakan semuanya kepada orang tuanya.

Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Batu pada 29 Oktober. Satu hari kemudian, pelaku akhirnya tertangkap.

“Pelaku kami tangkap pada 30 oktober dini hari. Tersangka kami diamankan di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Di rumah kakaknya,” ungkap mantan Kasubdit Regident Polda Jatim itu.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tidak ada korban lain. Ini aksi pertama kali dari tersangka. Ancaman hukuman penjara minimal 3-5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tuturnya.

Disisi lain, beberapa barang bukti juga diamankan. Dari korban diantaranya yaitu satu buah kaos merah muda, celana jeans warna biru, celana dalam dan bra.

Sedangkan dari pelaku yaitu satu buah jaket abu-abu, sepeda motor Suzuki Satria FU N 3520 IS dan handphone (HP). Serta hasil visum terhadap korban. (Hmz/Ulm)