Mobil Rental Digadaikan, Pria Asal Jakarta Raup Puluhan Juta

Pelaku saat digelandang Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Ada-ada saja kelakuan Alam Sangkan (28) warga asli Jakarta yang tinggal di Jalan Letjen S Parman, Purwantoro, Kota Malang. Ia diciduk polisi karena menggelapkan mobil rental.

Sebanyak 7 mobil rental ia gelapkan milik beberapa orang. Modusnya, pelaku berpura-pura membutuhkan mobil untuk disewa selama satu bulan. Kemudian mobil tersebut digadaikan tanpa seizin pemilik.

“Satu mobil digadaikan rata-rata Rp 25 juta. Kami sudah amankan pelaku bersama lima mobil lain. Sedangkan dua mobil lagi, sudah ditebus pemiliknya dari pegadaian,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, Kamis (9/11).

Pelaku dipercaya para korban karena sudah sering menyewa mobil. Uang hasil gadai mobil rental itu, kata Hasibuan, digunakan untuk menutupi hutang dan foya-foya. “Pelaku menggadaikan mobil di kawasan Muharto, Pakis, Buring dan Tuban,” jelasnya.

Selain mobil rental, ternyata pelaku pernah menggelapkan dan menggadaikan sertifikat rumah senilai Rp 135 juta.

Salah satu korban, M Saiful Basri, dari rental Sita Trans, mengaku sudah mengenal pelaku sejak setahun lalu. Biasanya, pelaku tak pernah ada masalah sampai terakhir dua bulan lalu.

Mobil Saiful, Daihatsu Sigra warna merah sudah dua bulan tak kembali dan tidak ada kabar. “Sudah dibawa 6 bulan, dua bulan kemarin saya tagih katanya masih dipakai orang,” ujarnya pada wartawan. Dengan begitu, korban menderita kerugian senilai kurang lebih Rp 15 juta.

Pelaku kini meringkuk di sel penjara. Ia diancam pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.(Der/Yei)