Miris! Pelaku di Bawah Umur Curi Motor 19 TKP

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri bersama pelaku penadah sepeda motor curian di Polsek Blimbing. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Bocah 17 tahun asal Kedung Kandang, Kota Malang terlibat aksi kriminal. V alias Kiki ini akibatnya harus berurusan dengan polisi karena tingkahnya.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, menjelaskan, Kiki ini meski baru berusia 17 tahun namun sudah berani melakukan curanmor.

Aksinya ini terungkap setelah Polsek Blimbing meringkus seorang penadah bernama Bagus (24) warga Tajinan. Ia terbukti membeli motor hasil curian seharga Rp1,5 juta.

“Bagus kami tangkap di kontrakan Jalan Terusan Sulfat beserta barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat,” kata Asfuri, Sabtu (9/2).

Setelah itu, polisi melakukan penyisiran untuk menemukan siapa penjual motor tersebut. Ternyata didapati identitas Kiki yang kemudian juga ditangkap di Tumpang, tepatnya di sebuah kolam pemancingan.

“Kiki ini ditangkap saat berada di kolam pemancingan. Di sana pelaku berusaha kabur, namun petugas berhasil meringkusnya,” jelas Asfuri.

Pengakuan Kiki, ia mencuri motor di rumah Jalan Phospat, Blimbing, milik Alexander. Pelaku mengambil motor korban di halaman depan rumah yang tidak dikunci setang. Pelaku kemudian membongkar dek dan merakit kabel plus minus untuk dijadikan starter.

Pelaku ini kemudian mengganti plat nomor dan menjual sepeda motor hasil curiannya di Facebook.

“Kiki ini parahnya lagi pernah melakukan aksinya di 19 TKP. Ia juga baru keluar dari penjara pada Januari 2019 lalu,” kata Asfuri.

Atas perbuatannya, Kiki kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasusnya diserahkan ke Unit PPA Polres Malang Kota. Sedangkan Bagus dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Der/Ulm)